PENGUMUMAN NOMOR: PENG-2/DSPS/2025
TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Januari 2025, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR:
Bank Perekonomian Rakyat: 6,75%
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
Selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan setiap bulan.
2. Sesuai Ketentuan dalam PLPS No.1 Tahun 2023, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum Tingkat Bunga Penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan.
3. Agar setiap bank memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Terima kasih.